Hal ini di sebabkan oleh Pajak yang di tambahkan oleh direktorat bea cukai Indonesia.
Direktorat Bea cukai memperbarui UU tentang pajak masuk, yaitu UU bea masuk untuk Hak distribusi.
Sebenarnya UU tidak di rubah, hanya saja Peraturan bea cukai untuk barang di berlakukan juga untuk Film. Padahal menurut Noorca Marsadi, juru bicara 21 Cineplex sebelum di berlakukan 'pertauran' baru ini, Pihak distributor film luar negeri sudah membayar pajak masuk + PPH + PPN = 23.75% dari harga film tersebut per kopi. Bayangkan saja bila Bioskop di Indonesia ada sekitar 700 bioskop, Pihak distributor akan membayar berapa ?! Yang pasti bisa sampa berMILIYAR-MILYAR!!
Oleh karena itu, MPA (Motion Pictures Association) memutuskan untuk tidak mendistribukan dan menayangkan Film Produksi Amerika di seluruh Indonesia. Dan untuk film - film yang sudah membayar dengan bea masuk lama (blackswan,dll) juga akan di tarik kembali !!
Mungkin, di beberapa Bioskop masih menayangkan film luar negeri. Tapi dapat di pastikan mulai minggu depan, semua bioskop di Nusantara TIDAK AKAN MENAYANGKAN FILM LUAR NEGERI LAGI ?!
hahahaa,, pusing.
ReplyDeletedonlot aja di i.net. XD
bye-bye Harry Potter and Deathly Hallows Part 2... T,T
ReplyDeletemb Inas..
ReplyDeleteBeli bajakan aj XP
Download lama.. Hehehehe
Fina . .
ReplyDeleteBye2 TRANSFORMER 3 TOOT
Huwaaaaa
POKOK'E DEPARTEMEN PAJAK DAN SODARA-SODARINYA TUH TERKUTUK KUABEHHH
ReplyDeleteDepartemen Bea cukai Fiinn..
ReplyDeleteTapi ktanya..
MPA, 21 Cineplex sama Pihak importir film Indonesia lagi protes..
jadi moga2 aj Protesnya diterima ?!
hahaha,, btul btul btul..
ReplyDeletepaling itu juga mempertimbangkan film indonesia yang nggak laku"..
jadinya supaya film indo laku gt loo
zzzzzzztt..!!